DOKUMEN STANDAR PELAYANAN
Layanan Smart Presensi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala
Terakhir Diperbarui: 22 Juli 2026
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Penegakan Disiplin dan Kehadiran ASN.
- Peraturan Bupati Barito Kuala tentang tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
2. Persyaratan Pelayanan
Bagi Pengguna Smart Presensi (ASN dan PPPK):
- Terdaftar sebagai pegawai pada instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
- Telah memiliki akun dan akses ke aplikasi Smart Presensi.
- Perangkat smartphone dengan sistem operasi Android/iOS dan GPS aktif.
- Koneksi internet yang stabil.
3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
A. Prosedur Penggunaan Smart Presensi
-
1. Login Aplikasi
Pegawai melakukan login ke aplikasi Smart Presensi menggunakan akun terdaftar.
-
2. Presensi Masuk dan Pulang
Pegawai melakukan presensi dengan:
- Aktivasi GPS lokasi
- Mengambil swafoto (jika diminta sistem)
- Menekan tombol "Presensi Masuk" atau "Presensi Pulang"
-
3. Rekap Otomatis
Sistem mencatat waktu, lokasi, dan identitas pengguna. Data langsung masuk ke dashboard admin instansi.
-
4. Pemantauan dan Pelaporan
Admin instansi dapat memantau kehadiran secara real-time dan mengunduh laporan rekap.
B. Prosedur Permohonan Akun/Reset
-
1. Pemohon mengajukan permintaan akun baru/reset melalui:
- Surat resmi dari instansi
-
2. Diskominfo memverifikasi data dan memproses permintaan.
-
3. Akun atau akses diberikan dalam waktu maksimal 2 hari kerja
4. Jangka Waktu Pelayanan
- Aktivasi akun maksimal 2 (dua) hari kerja setelah permintaan diterima dan diverifikasi.
- Rekap dan pelaporan kehadiran dapat diakses setiap saat melalui dashboard instansi.
5. Biaya / Tarif
- Gratis / Tidak Dipungut Biaya
6. Produk Pelayanan
- Akun Smart Presensi yang aktif
- Data kehadiran harian/mingguan/bulanan
- Laporan rekapitulasi presensi ASN dan Non-ASN
7. Penyelenggara Pelayanan
- Penanggung Jawab: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala
- Pelaksana Teknis: Bidang Layanan e-Government
8. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas
- Aplikasi Smart Presensi berbasis Android/iOS
- Dashboard admin berbasis web
- Server dan jaringan pendukung
- Tim Helpdesk dan Layanan Teknis
9. Pengaduan, Saran, dan Masukan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Email: [email protected]
- Website resmi Diskominfo.