BERANDA FITUR AKSES CEPAT REVIEW PANDUAN RESET DEVICE PENGAJUAN IKLAN
KEBIJAKAN

DOKUMEN STANDAR PELAYANAN

Layanan Smart Presensi
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala

Terakhir Diperbarui: 22 Juli 2026

1. Dasar Hukum

  • Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Bupati Barito Kuala tentang Penegakan Disiplin dan Kehadiran ASN.
  • Peraturan Bupati Barito Kuala tentang tentang Tambahan Penghasilan Pegawai

2. Persyaratan Pelayanan

Bagi Pengguna Smart Presensi (ASN dan PPPK):

  • Terdaftar sebagai pegawai pada instansi lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
  • Telah memiliki akun dan akses ke aplikasi Smart Presensi.
  • Perangkat smartphone dengan sistem operasi Android/iOS dan GPS aktif.
  • Koneksi internet yang stabil.

3. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

A. Prosedur Penggunaan Smart Presensi

  1. 1. Login Aplikasi

    Pegawai melakukan login ke aplikasi Smart Presensi menggunakan akun terdaftar.

  2. 2. Presensi Masuk dan Pulang

    Pegawai melakukan presensi dengan:

    • Aktivasi GPS lokasi
    • Mengambil swafoto (jika diminta sistem)
    • Menekan tombol "Presensi Masuk" atau "Presensi Pulang"
  3. 3. Rekap Otomatis

    Sistem mencatat waktu, lokasi, dan identitas pengguna. Data langsung masuk ke dashboard admin instansi.

  4. 4. Pemantauan dan Pelaporan

    Admin instansi dapat memantau kehadiran secara real-time dan mengunduh laporan rekap.

B. Prosedur Permohonan Akun/Reset

  1. 1. Pemohon mengajukan permintaan akun baru/reset melalui:

    • Surat resmi dari instansi
  2. 2. Diskominfo memverifikasi data dan memproses permintaan.

  3. 3. Akun atau akses diberikan dalam waktu maksimal 2 hari kerja

4. Jangka Waktu Pelayanan

  • Aktivasi akun maksimal 2 (dua) hari kerja setelah permintaan diterima dan diverifikasi.
  • Rekap dan pelaporan kehadiran dapat diakses setiap saat melalui dashboard instansi.

5. Biaya / Tarif

  • Gratis / Tidak Dipungut Biaya

6. Produk Pelayanan

  • Akun Smart Presensi yang aktif
  • Data kehadiran harian/mingguan/bulanan
  • Laporan rekapitulasi presensi ASN dan Non-ASN

7. Penyelenggara Pelayanan

  • Penanggung Jawab: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Barito Kuala
  • Pelaksana Teknis: Bidang Layanan e-Government

8. Sarana, Prasarana, dan Fasilitas

  • Aplikasi Smart Presensi berbasis Android/iOS
  • Dashboard admin berbasis web
  • Server dan jaringan pendukung
  • Tim Helpdesk dan Layanan Teknis

9. Pengaduan, Saran, dan Masukan

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

ttd-kadis