BERANDA FITUR AKSES CEPAT REVIEW PANDUAN RESET DEVICE PENGAJUAN IKLAN
PERSYARATAN

Syarat & Ketentuan

Ketentuan penggunaan aplikasi Smart Presensi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.

Terakhir Diperbarui: 21 Juni 2026

1. Ketentuan Umum

Aplikasi Smart Presensi diperuntukkan secara eksklusif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar secara sah di Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Penggunaan aplikasi ini wajib mematuhi aturan disiplin pegawai negeri sipil yang berlaku.

2. Pendaftaran Perangkat (Satu Akun Satu HP)

Demi menjaga integritas pelaporan kehadiran, setiap akun ASN terikat secara permanen pada satu ID Perangkat unik (DeviceID). Anda Tidak dapat meminjamkan perangkat Anda, atau melakukan absensi menggunakan perangkat milik pegawai lain.

3. Larangan Manipulasi Lokasi (Fake GPS)

Pengguna dilarang keras melakukan rekayasa atau manipulasi koordinat lokasi dengan menggunakan aplikasi tambahan (seperti Mock Location, Fake GPS, atau memodifikasi sistem OS / rooting). Tindakan ini diklasifikasikan sebagai pelanggaran disiplin berat dan akan ditindaklanjuti secara administratif oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

4. Persyaratan Verifikasi Kehadiran

Untuk absensi yang sah, pengguna harus:

  • Memastikan koneksi jaringan internet dalam keadaan aktif dan stabil.
  • Mengaktifkan izin lokasi (GPS) dengan akurasi tinggi pada perangkat seluler.
  • Berada di dalam radius kantor kerja yang telah ditentukan.
  • Mengambil foto selfie secara real-time yang menunjukkan wajah asli pegawai secara jelas (bukan foto dari layar lain atau foto cetak).

5. Batasan Tanggung Jawab

Pemerintah Kabupaten Barito Kuala tidak bertanggung jawab atas kegagalan absensi yang disebabkan oleh kerusakan perangkat keras pengguna, jaringan internet operator seluler yang buruk, penggunakan fakegps yang mengakali sistem aplikasi atau kelalaian konfigurasi izin perangkat (lokasi/kamera) oleh pengguna.

6. Perubahan Ketentuan

Kami berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan penggunaan ini sewaktu-waktu guna menyelaraskan dengan kebijakan dinas kepegawaian terbaru. Pengguna disarankan untuk meninjau halaman ini secara berkala.